Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp10.000, Simak Rincian Harga Terbaru 10 Mei 2026

Avatar of PortalMadura.com
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp10.000, Simak Rincian Harga Terbaru 10 Mei 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp10.000, Simak Rincian Harga Terbaru 10 Mei 2026

PortalMadura.com – Tren investasi logam mulia menunjukkan performa positif dalam sepekan terakhir. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan kumulatif sebesar Rp10.000, membawa harga emas berada di level Rp2.839.000 per gram pada penutupan pekan ini, Minggu (10/5/2026).

Kenaikan ini menjadi kabar segar bagi para investor setelah pergerakan harga yang sempat fluktuatif di awal Mei. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, pergerakan harga sepanjang periode 4-9 Mei 2026 menunjukkan dinamika pasar yang cukup tinggi namun berakhir menguat.

Kilas Balik Pergerakan Harga Sepekan

Perjalanan harga emas pekan ini dimulai dengan sedikit koreksi pada Senin (4/5) di angka Rp2.795.000 per gram. Harga bahkan sempat merosot tajam hingga menyentuh level Rp2.760.000 pada hari Selasa (5/5). Namun, emas Antam segera melakukan rebound atau pembalikan harga yang signifikan.

  • Rabu (6/5): Menguat tajam Rp30.000 ke level Rp2.790.000/gram.
  • Kamis (7/5): Kembali melonjak Rp17.000 menjadi Rp2.840.000/gram.
  • Jumat (8/5): Koreksi tipis Rp1.000 ke posisi Rp2.839.000/gram.
  • Sabtu (9/5): Harga bertahan stabil di level Rp2.839.000/gram hingga hari ini.

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga terpantau kokoh di level Rp2.644.000 per gram per Sabtu (9/5). Harga ini merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emasnya kepada pihak Antam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Adapun besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan lebih tinggi yakni sebesar 3%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Tetap pantau pembaruan harga logam mulia secara berkala untuk menentukan momentum investasi yang tepat di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.


Dapatkan informasi ekonomi, harga komoditas, dan berita terkini lainnya hanya di portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses