PortalMadura.com– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Selasa (5/8). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram dipatok sebesar Rp1.959.000, naik Rp13.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp1.946.000 per gram.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas Antam yang turut naik menjadi Rp1.805.000 per gram. Namun, masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya harus memperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (dengan NPWP) atau 0,9 persen (tanpa NPWP). Setiap pembelian disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Selasa (5/8) di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.029.500
- 1 gram: Rp1.959.000
- 2 gram: Rp3.858.000
- 3 gram: Rp5.762.000
- 5 gram: Rp9.570.000
- 10 gram: Rp19.085.000
- 25 gram: Rp47.587.000
- 50 gram: Rp95.095.000
- 100 gram: Rp190.112.000
- 250 gram: Rp475.015.000
- 500 gram: Rp949.820.000
- 1.000 gram: Rp1.899.600.000
Harga tersebut berlaku di gerai penjualan resmi Antam dan bisa berbeda di sejumlah mitra penjual karena faktor lokasi dan stok.
Kenaikan harga emas kali ini dipengaruhi oleh fluktuasi pasar logam mulia global dan penguatan permintaan domestik. Antam sendiri terus memantau pergerakan harga secara harian untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar.
Pantauan harga dilakukan secara langsung melalui situs resmi Logam Mulia (logammulia.com), yang menjadi acuan utama harga emas batangan di Indonesia.