PORTALMADURA.COM, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (22/8/2026).
Melansir laman resmi Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam melonjak sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.740.000 per gram, dari posisi sebelumnya di level Rp2.725.000 per gram.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback terkerek naik Rp15.000 ke angka Rp2.600.000 per gram, dibandingkan posisi kemarin di level Rp2.585.000 per gram. Dengan pergerakan ini, selisih antara harga jual dan harga buyback berada di kisaran Rp140.000 per gram.
Daftar Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (22 Agustus 2026)
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam pecahan lainnya sebelum dikenakan potongan pajak:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.420.000
- Pecahan 1 gram: Rp2.740.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.420.000
- Pecahan 3 gram: Rp8.105.000
- Pecahan 5 gram: Rp13.475.000
- Pecahan 10 gram: Rp26.895.000
- Pecahan 25 gram: Rp67.112.000
- Pecahan 50 gram: Rp134.145.000
- Pecahan 100 gram: Rp268.212.000
- Pecahan 250 gram: Rp670.265.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.340.320.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.680.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan aturan perpajakan sebagai berikut:
- Pajak Pembelian (PPh 22): Pembeli yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pemotongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pantau terus pembaruan harga komoditas dan informasi investasi terkini hanya di portalmadura.com.





