PortalMadura.com-Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan harga titik impas tembakau untuk musim panen 2025 setelah menggelar musyawarah bersama berbagai pihak terkait, termasuk Gapoktan, pabrikan, gudang, akademisi, LSM, hingga media. Penetapan ini diharapkan menciptakan perdagangan yang sehat sekaligus melindungi kepentingan petani dan pembeli.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, pada Senin (11/08/2025). Ia menjelaskan bahwa hasil musyawarah telah dirangkum dalam berita acara sebagai dasar pengajuan ke Bupati untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi.
“Dengan adanya titik impas ini, diharapkan bisa memberikan kepastian harga bagi petani sejak awal musim tanam, menjaga stabilitas pasar, serta memastikan perdagangan tembakau berjalan transparan dan menguntungkan semua pihak,” ujar Ramli.
Penetapan harga ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahannya. Harga titik impas ditentukan berdasarkan biaya riil produksi yang dikeluarkan petani, seperti bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan panen, dan tenaga kerja—tanpa memasukkan biaya tetap seperti sewa atau kepemilikan lahan.
Untuk tahun 2025, harga titik impas tembakau ditetapkan sebagai berikut:
- Tembakau gunung: Rp67.929 per kilogram (naik Rp946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya)
- Tembakau tegal: Rp63.117 per kilogram (naik Rp1.513 atau 2,46%)
- Tembakau sawah: Rp46.142 per kilogram (naik Rp46 atau 0,10%)
Ramli menegaskan, kenaikan harga tersebut mempertimbangkan kenaikan biaya operasional selama proses produksi, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen. “Fokusnya adalah pengeluaran langsung yang dialami petani. Dengan harga ini, diharapkan bisa menutupi biaya produksi dan membuka ruang untuk keuntungan jika kualitas tembakau terjaga,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian harga sejak awal akan membantu petani dalam merencanakan usaha tani, sekaligus mengurangi potensi konflik dengan pengepul atau pabrikan saat panen tiba.
Setelah proses finalisasi, Pemkab Sumenep akan menerbitkan SK Bupati yang menjadi acuan resmi seluruh pelaku usaha tembakau—mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan—selama musim panen 2025 berlangsung.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas ekonomi petani dan memperkuat posisi tembakau Sumenep sebagai komoditas unggulan Madura.