Hari Ini Sidang Perdana Setya Novanto Digelar

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga merupakan tersangka kasus akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Pada agenda sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan kepada Setya Novanto.

Banyak yang berpendapat termasuk Pimpinan KPK, jika dakwaan Setya Novanto telah dibacakan maka sidang praperadilan yang telah diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu gugur dengan sendirinya.

Hal itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Setya ditetapkan tersangka lantaran diduga mengatur agar proyek e-KTP disetujui oleh anggota-anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.

Dari total anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Setya diduga mendapat jatah sebanyak 11 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 574 miliar.

Akibat perbuatannya dan para tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.(AA/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.