PortalMadura.Com, Sampang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak libur kerja pada hari pencoblosan Pilkada 2018, Rabu (27/6/2018).
Kepala Dispendukcapil Sampang, Ali Wafa menyampaikan, sesuai surat arahan dari Direktorat Jenderal (Dirjen), tetap harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Walaupun hari ini ditetapkan libur nasional, kami tetap memberikan pelayanan. Jadi, tidak ada libur,” ungkapnya.
Terkait dengan kondisi saat ini, pelayanan difokuskan terhadap rekaman KTP-el, dan tidak ada yang istimewa.
“Dan jadwal pelayanan berlangsung sesuai hari aktif, tapi bagi petugas pelayanan telah diatur bergantian,” tambahnya.
Sementara, Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang, mengeluarkan surat edaran Nomor 270/628/434.011/2018, tanggal 26 Juni 2018 tentang libur Pemilukada 2018 yang ditunjukkan kepada pimpinan SKPD/BUMN/BUMD dan perusahaan swasta di Sampang.
“Hal itu, berdasarkan Kepres RI Nomor 15 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali tahun 2018 sebagai hari libur nasional,” sambung Kabag Humas Sekda Sampang, Yulis Juwaidi.
Disampaikan, dalam SE terdapat tiga poin yang penting. Yaitu :
1. Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
2. Dihimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sampang untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada 2018.
3. Bagi SKPD yang bersifat pelayanan (Rumah Sakit, Puskesmas dan Dispendukcapil) diharapkan memberikan pelayanan seperti biasa. (Rafi/Putri)