PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 21 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring operasi yustisi, Selasa (13/4/2021).
Mereka tidak menggunakan masker saat melintas di area Taman Bunga (TB) Kota Kabupaten Sumenep. Petugas gabungan Satgas Covid-19 tetap menggelar operasi yustisi pada hari pertama puasa Ramadan 1442 H.
“Operasi yustisi terus dilakukan meskipun Ramadan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Taufikurrahman.
Namun, penerapan sanksi berbeda dengan hari-hari biasa. “Kalau sebelum puasa sanksi push up. Pada bulan puasa, mereka hanya dicatat nama dan alamat,” terangnya.
Mereka melanggar protokol kesehatan (prokes) karena kedapatan tidak memakai masker. Operasi yustisi digelar sejak pukul 09.00-09.54 WIB.
Operasi yustisi dilakukan sebagai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan.
Pada operasi yustisi melibatkan Cost Per Mille (CPM) atau polisi meliter, Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perizinan, Pariwisata dan Disdukcapil Sumenep. (*)