Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program merupakan kebijakan perpajakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum atau kurang diungkapkan dalam kewajiban perpajakan. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama PPS adalah meningkatkan akurasi data perpajakan nasional serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tanpa ancaman sanksi berat. Informasi ini dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id.
Harta PPS merujuk pada seluruh aset atau kekayaan yang diungkapkan wajib pajak dalam rangka mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Aset ini mencakup properti (tanah dan bangunan), kendaraan, tabungan, saham, emas, maupun bentuk kekayaan lainnya yang sebelumnya tidak dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dengan mengikuti PPS, wajib pajak wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan nilai harta bersih yang diungkapkan. Setelah pembayaran lunas, harta tersebut dianggap sah secara perpajakan dan bebas dari sanksi administratif tambahan.
“Harta PPS adalah aset yang sebelumnya belum dilaporkan sepenuhnya dalam SPT, kini diungkapkan secara sukarela melalui mekanisme PPS,” jelas panduan resmi Ditjen Pajak.
Investasi PPS merupakan bagian dari harta PPS yang dialokasikan ke dalam instrumen investasi tertentu sesuai ketentuan program. Tujuannya: memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan tarif standar PPS.
Wajib pajak dapat menempatkan sebagian harta bersih yang diungkapkan ke dalam instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN), obligasi pemerintah, atau proyek sektor usaha prioritas yang ditetapkan dalam regulasi PPS. Mekanisme ini tidak hanya membantu negara menghimpun dana pembangunan, tetapi juga memberikan insentif fiskal bagi peserta program.
Perbedaan mendasar antara harta PPS dan investasi PPS terletak pada tujuan dan cara pengelolaan aset setelah diungkapkan:
Penting dicatat: seluruh investasi PPS termasuk dalam kategori harta PPS, namun tidak semua harta PPS otomatis menjadi investasi PPS. Pilihan ini sepenuhnya berada di tangan wajib pajak sesuai strategi keuangan masing-masing.
Memahami perbedaan harta PPS dan investasi PPS membantu wajib pajak mengambil keputusan tepat dalam mengikuti program. Kesalahan klasifikasi dapat berakibat pada pembayaran pajak yang tidak optimal atau bahkan potensi pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi yang berencana mengikuti PPS, disarankan untuk:
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak RI (pajak.go.id), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Informasi dapat berubah sesuai pembaruan regulasi; pastikan memverifikasi ke sumber resmi sebelum mengambil keputusan perpajakan.
Harta PPS: Definisi dan Mekanisme
Investasi PPS: Strategi Mendapatkan Tarif Lebih Rendah
Perbedaan Utama: Tujuan dan Pengelolaan Aset
Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Rangkuman Kunci
Istilah
Definisi
Manfaat Utama
Harta PPS
Aset yang diungkapkan dalam PPS, sebelumnya belum dilaporkan di SPT
Legalitas aset, bebas sanksi administratif setelah bayar PPh final
Investasi PPS
Bagian harta PPS yang ditempatkan di instrumen investasi tertentu
Tarif pajak lebih rendah, potensi imbal hasil dari instrumen investasi
Harta PPS vs Investasi PPS: Ini Bedanya dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak





