PortalMadura.Com – Hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten di Madura ada di meja Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Tiga kabupaten dimaksud, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Pamekasan, Jawa Timur.
Baca: Hasil Pilkada Serentak 2018 Disengketakan ke MK
Situs resmi MK, Senin (23/7/2018), melansir, pada pokok perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Bangkalan tahun 2018, ada dua pemohon.
Nomor perkara : 5/PHP.BUP-XVI/2018 sebagai pemohon adalah H. Imam Buchori, S.H. dan Ir. H. Mondir A. Rofii.
Sedangkan nomor perkara : 4/PHP.BUP-XVI/2018 sebagai pemohon, yakni Dr. H. Moch. Farid Al Fauzi, S.T., M.M. dan Drs. Ec. Sudarmawan, M.M.
Untuk pokok perkara PHP Bupati Sampang Tahun 2018 dengan nomor perkara : 38/PHP.BUP-XVI/2018 sebagai pemohon Drh. H. Hermanto Subaidi, M.Si. dan H. Suparto.
Adapun nomor perkara : 69/PHP.BUP-XVI/2018 dengan pokok perkara PHP Bupati Pamekasan Tahun 2018 sebagai pemohon adalah Dr. K.H. Kholilurrahman, S.H., M.Si. dan Fathorrahman, M.Si.
Ke-empat pemohon (Bangkalan ada dua pemohon), sebagai termohon (tergugat) adalah KPU di masing-masing kabupaten.(Hartono)