PortalMadura.Com – Litbang Kompas mengumumkan akan menyiarkan secara langsung atau Live Streaming Quick Count (hitung cepat) Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024.
Selain itu, pada akun YouTube kompascom juga akan disajikan sejumlah hasil dari lembaga survei Quick Count di antaranya Charta Politika, Indikator Politik, Poltracking, Populi Center dan LSI. Dapatkan Link Live Streaming Quick Count diakhir artikel ini.
Metode Quick Count merupakan alternatif untuk masyarakat dapat memantau gambaran Hasil Pilpres 2024. Namun Hasil hitung cepat atau Quick Count bukan Hasil resmi.
Hasil resminya tetap menunggu rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga survei diperbolehkan mengumumkan hasil Quick Count setelah 2 jam pencoblosan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Berikut Link Live Streaming Quick Count Pemilu 2024
Live Streaming Quick Count Pemilu 2024
(*)