Hati-hati, Benarkah Cairan Kemaluan Bisa Batalkan Wudu?

Avatar of PortalMadura.Com
Hati-hati, Benarkah Cairan Kemaluan Bisa Batalkan Wudu?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebagai umat muslim harus tahu jenis cairan yang keluar dari kemaluan, baik wanita atau pun lelaki. Karena cairan tersebut tentunya perlu untuk dijaga kebersihannya, kalau tidak akan mempengaruhi kesehatan. Disamping itu, bagi yang menjalankan salat, penting untuk memperhatikan cairan tersebut karena bisa jadi ada yang membatalkan wudu.

Cairan yang dimaksud adalah mani, wadi dan madzi. Tidak semua orang mengetahui jenis cairan tersebut dan mungkin terasa asing didengar. Ketidaktahuannya terkadang membuat sebagian orang mengenyampingkan .

Oleh karena itu, bagi Anda umat muslim penting untuk mengetahui tiga jenis cairan ini tentang bagaimana hukumnya dan apakah bisa membatalkan wudu atau tidak. Berikut penjelasannya:

Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar/mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis (berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.

Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya,” (HR. Muslim).

Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudu. Karena wadi ini termasuk hal yang najis.

Cara membersihkannya adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudu jika hendak salat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.

Sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Keluarnya air madzi membatalkan wudu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudu apabila hendak salat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudulah,” (HR. Bukhari Muslim).

Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menjadi pelajaran bagi Anda untuk diperhatikan. Intinya, berhati-hatilah dengan tiga jenis cairan tersebut. (islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.