PortalMadura.Com, Bangkalan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran dengan nomor HK.02.02/III/375/2020 tentang penggunaan bilik disinfektan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 3 April 2020.
Melalui edaran itu, Kemenkes tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman warga.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Sudiyo mengiyakan edaran Kemenkes.
“Dari situ, kami tidak merekomendasikan penyemprotan langsung ke manusia dalam bilik disinfektan (disinfectant chamber),” katanya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (4/4/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan literatur dari WHO penyemprotan disinfektan langsung pada manusia dapat berdampak karsinogenik (pemicu kanker).
Dinkes merekomendasikan cukup dengan cuci tangan dan menjaga kebersihan serta pola hidup sehat.
“Kalau batuk pilek jangan lupa menggunakan masker,” terang Sudiyo.(*)