Hukum  

Hati Sapi Import Asal Australia Masuk Madura

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Satuan Polisi Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan asal Australia seberat 611 kilogram (kg) yang dibawa melalui jalur darat dengan tujuan Kabupaten Sumenep.

Polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial B warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, yang diduga kuat sebagai pemiliknya.

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar menjelaskan, saat anggota Polres Sampang melakukan razia rutin disepanjang jalan protokol dengan tidak sengaja menjumpai hati sapi import.

“Setelah diperiksa, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah, maka kami amankan,” terang Imran, Sabtu (18/1/2014).

Hasil koordinasi pihak penyidik dengan Balai Karantina Hewan Kabupaten Bangkalan, aksi penyelundupan tersebut ternyata sudah lama menjadi target.

Tersangka bakal dijerat Pasal 31 ayat 1 UUD No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan tumbuhan dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.