PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur memburu pelaku pencurian mobil pick up L-300 warna hitam dengan nomor polisi L 8371 VC yang diduga akan dikirim ke Pulau Kangean, Sumenep.
“Pelakunya masih dalam proses penyelidikan, dan tetap akan kami buru. Siapa otak dalam penyelundupan mobil ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, Selasa (25/10/2016).
Bila otak pelaku dalam kasus penyelundupan mobil tersebut terungkap mereka dapat diancam pasal 363 ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Mobil keluaran tahun 2011 milik Purnomo (50), warga Jalan Prapen Indah Surabaya, dilaporkan hilang tertanggal 22 Juni 2016. Diduga kuat mobil itu hendak diselundupkan ke Pulau Kangean Sumenep.(Baca: Mobil Pick Up Hilang di Surabaya)
Beruntung, petugas kepolisian Sumenep mengamankan mobil tersebut yang sedang diparkir tak bertuan di Pelabuhan Gersik Putih, Kalianget, Sumenep pada pukul 20.00 WIB, Selasa (2/8/2016). (Bahri/har)