Hendak Jual Mobil Curian Warga Sampang Ditangkap di Surabaya

Avatar of PortalMadura.Com
Hendak Jual Mobil Curian Warga Sampang Ditangkap di Surabaya
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Pencuri kendaraan roda empat berinisial RR warga Sampang, Madura ditangkap jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, di wilayah hukum kota Surabaya.

Pihaknya memburu tersangka setelah menerima laporan dari korban Mayvita Nabila Kurniadi warga Dusun Klobur, Desa Sawa Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Korban juga menyampaikan pada petugas bahwa mobil miliknya sedang berada di Surabaya.

“Pada pukul 4:00 WIB, korban bangun tidur untuk menunaikan salat subuh. Kemudian, korban keluar rumah hendak melihak mobilnya di tempat parkir. Namun, mobilnya sudah raib. Sementara, pagar rumah dalam kondisi terbuka,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Sabtu (1./2/2018).

Ia menyampaikan, bahwa tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli mobil suzuki APV bernopol B 1867 OB hasil curiannya.

“Tersangka kami tangkap di wilayah Surabaya. Saat itu, RR akan melakukan transaksi penjualan mobil dengan seorang calon pembeli,” katanya.

Modusnya, RR warga Sampang itu, sempat meminjam mobil korban. Lalu membuatkan kunci ganda.

“Kunci dublikat itulah digunakan untuk mencuri mobil milik korban,” jelasnya.

RR dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun pejara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, STNK kendaraan, dan satu kunci dublikat,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.