Hendak Jual Senjata Api, Warga Bangkalan Dibekuk Polisi

Hendak Jual Senjata Api, Warga Bangkalan Dibekuk Polisi
Polres Bangkalan

PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur membekuk tersangka inisial IP (32), warga Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Tersangka memiliki senjata api (senpi) tanpa prosedur dan dokumen resmi. “Tersangka diamankan saat akan transaksi senpi,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M. Ridha, Rabu (2/11/2016).

Terungkapnya kepemilikan senjata api itu, berawal saat tersangka akan menjual kepada inisial HM dan A warga Bangkalan dengan meminta uang muka sebesar Rp6 juta.

Inisial A sepakat dan mengajak tersangka untuk bertemu di rumah HM. Saat di rumahnya, HM yang hanya pura-pura akan membeli senpi menghubungi aparat kepolisian Polsek Tanjung Bumi, Bangkalan.

“Anggota kami langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka IP,” terang Anis sapaan akrab Kapolres Bangkalan.

Barang bukti yang diamankan, sepucuk senjata api buatan PT Pindad lengkap dengan 12 peluru dan 3 amunisi revolver. “Untuk nomor seri senpi sudah dirusak,” ucapnya.

Penyidik Polres Bangkalan masih mendalami asal usul senjata api tersebut. “Kami masih mendalami kasus ini dan saksi-saksi dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan Senjata Api.(Hamid/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.