PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, AW (20) diringkus jajaran Polres setempat, Selasa (13/2/2018) pukul 16.00 WIB, saat hendak transaksi motor tanpa surat-surat.
“Tersangka ditangkap polisi di pinggir jalan raya Desa Laok Jang-jang kecamatan Arjasa Sumenep saat hendak transaksi motor bodong dengan Nawi, warga Desa Pabian Kecamatan Arjasa,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, Abd Mukit, Rabu (14/2/2018).
Ia menyampaikan, selain tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange tahun 2012. Sedangkan calon pembeli yakni Nawi berhasil melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Tersangka Nawi sudah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
Ia menegaskan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat-surat. Motor yang hendak dijual itu merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan terus mengejar Nawi,” tukasnya. (Arifin/Putri)