Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Dikeler Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Dikeler Polisi
Tersangka Sabu

PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, M. Edy Sasmita (34) di Dusun Kowel, Kelurahan Kolpajung.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat jika di lokasi dimaksud akan terjadi transaksi sabu. Namun, sebelum tersangka berhasil menjual barang haram itu, petugas terlebih dahulu menangkapnya.

“Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang itu dari orang berinisial R di Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar,” ungkapnya, Selasa (9/6/2015).

Mantan Kanit narkoba itu melanjutkan, tersangka merupakan warga Dusun Pos Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan sudah menjadi target operasi petugas selama ini. Adapun orang yang berinisial R tersebut sudah dilakukan pengejaran oleh petugas, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 kantong plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika 1 jenis dengan berat kurang lebih 1,68 gram,” tandasnya.

Penangkapan tersangka, dilakukan, Minggu (7/6/2015) sekitar pukul 01.00 Wib.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub 114 ayat 1 huruf a dan 132 ayat 1 UU ri nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.