Operasi Masker, Satpol PP Pamekasan Sisir Tempat Keramaian

Avatar of PortalMadura.com
Operasi Masker, Satpol PP Pamekasan Sisir Tempat Keramaian
Mohammad Yusuf Wibiseno, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan (Foto: Marzukiy @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyisir tempat-tempat kerumunan massa agar mengikuti protokol kesehatan . Salah satunya dengan cara memakai masker.

Kepala Bidang Perundang-undangan , Mohammad Yusuf Wibiseno mengungkapkan, selain melakukan operasi di jalan raya, pihaknya setiap hari juga turun ke lokasi kerumunan massa. Seperti pasar, dan tempat belanja lainnya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memakai masker sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19.

“Satpol PP setiap hari tetap, pagi, siang dan malam tetap melakukan himbauan melalui petugas di lapangan. Di tempat-tempat umum, di pasar, di perempatan jalan dan lainnya,” kata Yusuf, Jumat (9/10/2020).

Dia menambahkan, masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi merupakan tindakan petugas yang penyelesaiannya melalui proses pengadilan. Sementara sanksi sosial berupa tindakan petugas dengan cara pelanggar menyanyikan dan lagu kebangsaan dan lainnya di muka umum.

Tindakan itu dilakukan berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Pamekasan No. 5 Tahun 2020.

“Tapi sekarang jumlah pelanggarnya cenderung menurun, karena masyarakat mulai sadar,” tandasnya.

Dia berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 yang saat ini menjadi wabah manakutkan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.