Hakim Norma Ismail menetapkan putusan tersebut setelah menyatakan pihak pembela gagal memberikan keraguan yang beralasan terhadap tuntutan jaksa. Selain denda materi, hakim juga menegaskan bahwa terdakwa terancam hukuman penjara selama empat bulan jika gagal melunasi denda tersebut. Kasus ini mencuat setelah Papagomo mengunggah pernyataan melalui akun media sosial X miliknya pada Mei 2024 lalu. Dalam unggahan tersebut, ia dituding menyebarkan konten bermuatan hasutan yang memicu kebencian terhadap Yang di-Pertuan Agong, Sultan Ibrahim.
Konten provokatif tersebut berkaitan dengan pertemuan antara Sultan Ibrahim dengan pemilik jaringan toko swalayan KK Supermart & Superstore Sdn Bhd yang sempat viral. Pernyataan Papagomo dianggap melampaui batas kebebasan berpendapat dan menyerang institusi kerajaan.
“Pengadilan menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum sangat kuat, sementara pembelaan terdakwa sebagai saksi tunggal tidak cukup untuk mematahkan fakta yang ada,” ujar Hakim dalam persidangan.
Atas tindakannya, Wan Muhammad Azri didakwa berdasarkan Seksyen 4(1)(c) Akta Sedutan 1948. Aturan ini mengatur sanksi bagi pelaku penghasutan dengan ancaman denda maksimal RM5.000, penjara hingga tiga tahun, atau kombinasi keduanya.
Persidangan yang telah bergulir sejak akhir 2024 ini menjadi perhatian luas publik Malaysia. Kasus ini dianggap sebagai pengingat penting mengenai batasan etika dalam berkomunikasi di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif dan institusi negara.
Vonis ini diharapkan menjadi preseden hukum agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menyuarakan pendapat dan tetap menghormati hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas sosial di Malaysia.
Duduk Perkara Kasus Penghasutan
Ancaman Hukum dan Etika Digital
Hina Sultan Ibrahim di Medsos, Blogger Papagomo Divonis Denda Rp16 Juta oleh Pengadilan Malaysia





