Hindari Larangan Ini Selama Ramadan Jika Tak Ingin Berhadapan dengan Aparat

Avatar of PortalMadura.com
Hindari Larangan Ini Selama Ramadan Jika Tak Ingin Berhadapan dengan Aparat
Surat Edaran Bupati Pamekasan

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan dan larangan selama bulan Ramadan.

Surat edaran tertanggal 23 Mei 2017 itu, antara lain berisikan, larangan bagi pengelola karaoke hiburan untuk tidak melaksanakan aktivitas baik pada siang, sore, dan malam hari selama bulan Ramadan sampai malam takbiran tiba.

Sebagai konsekuensi hukumnya, pihak kepolisian dan Polisi Pamong Praja setempat diminta untuk lebih mengintensifkan pengawasan dan penindakan. Lebih-lebih terhadap penggunaan minuman keras, narkoba, perjudian dan tempat-tempat maksiat, serta aktivitas muda-mudi yang kadang melakukan kebut-kebutan.

Selain itu, juga berisikan himbauan agar pemilik warung, restoran, serta rumah makan untuk tidak melakukan transaksi jual beli pada siang hari.

Untuk jadwal imsakiyah, waktu salat, serta penentuan awal bulan puasa dan penentuan tanggal 1 Syawal, Pememerintah Kabupaten Pamekasan meminta agar mengikuti ketentuan secara terpusat melalui badan Hisab Rukyah dan Kementerian Agama.

Kabag Kesra, , Moh Loeqman Al Hakim, meminta agar segenap masyarakat mematuhi aturan tertulis itu.

“Apa yang sudah disampaikan pak bupati, tolong jangan jadikan sangkar, tapi pagar agar kondusifitas selama bulan Ramadan bisa maksimal,” terang Loeqman.

Ia juga meminta agar mengikuti aturan yang telah disepakati serta tidak ada permusuhan dengan sesama muslim dan non muslim. (Hasibuddin)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.