Hukum Muslimah Pakai Sepatu Hak Tinggi

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Muslimah Pakai Sepatu Hak Tinggi
ilustrasi

PortalMadura.Com – Pada hakikatnya, Islam mengatur seorang Muslimah dalam berbagai hal. Tidak hanya tentang sikapnya saja, namun cara berpakaiannya pun juga diatur. Bahkan, alas kaki yang digunakan juga tidak luput dari perhatian Islam.

Apalagi di zaman seperti sekarang ini, alas kaki kaum hawa sendiri banyak modelnya, misalnya sandal dan , serta ada juga yang berhak rendah, melansir dari Okezone.com, Kamis (13/2/2020). Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai alas kaki seperti sandal atau sepatu hak tinggi yang digunakan seorang Muslimah?.

Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, dalam buku “Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah halaman 290”, disebutkan apabila seorang wanita memakai sepatu hak tinggi dengan tujuan agar dapat dilihat kaum laki-laki, hal itu diharamkan karena kondisi seperti ini bisa menjadi pemicu terjadinya kerusakan dan tersebarnya keburukan, (Jami' Ahkamin Nisa', 4/434).

Selain itu, memakai sepatu dengan hak tinggi juga menimbulkan suara hingga menarik perhatian laki-laki, hal ini disamakan dengan kaum wanita yang disinggung di dalam Alquran, tentang wanita yang menggunakan gelang di kakinya.

Baca Juga: Muslimah Wajib Pakai Kaus Kaki, Ini Alasannya

Allah berfirman: “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan… (QS. an-Nur : 31).

Sementara mengenai busana, disebutkan dalam hal berpakaian, Muslimah tidak dibatasi warna dan coraknya. Jika tidak berlebihan dalam hal warna dan coraknya, dibolehkan memakainya. Ikrimah meriwayatkan: “Aisyah berkata tentang istri Rifa'ah yang ditalaknya, dinikahi'Abdurrahman bin Zubair, “la memakai jilbab warna hijau.”Ketika Rasulullah datang, ‘Aisyah berkata, “Aku tidak pernah melihat sesuatu yang dipakai Mukminah untuk kulitnya yang lebih hijau dari bajunya…” (HR. Bukhari, no. 5825).

Al-Qasim meriwayatkan: “Aisyah memakai pakaian yang berwarna kuning sementara ia sedang berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, sanad hadis sahih). Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.