Ibu Rumah Tangga di Madura Gelapkan Empat Unit Motor Rental

Avatar of PortalMadura.com
Ibu Rumah Tangga di Madura Gelapkan Empat Unit Motor Rental
Tersangka mengenakan baju orange (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Seorang ibu rumah tangga di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.

Vivin Triana Susanti (37), warga Dusun Dulang, Desa Pangilen, Kecamatan Kota, diduga menggelapkan empat unit sepeda motor rental milik Ach. Zaini, warga Jalan Mutiara, Kecamatan Kota Sampang.

“Modusnya dengan cara menggadaikan motor (swasta),” kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (12/2/2020).

Awalnya, pelaku meminjam motor korban yang direntalkan dengan sistem sewa harian sebanyak empat unit sejak tahun 2016 sampai 2019.

Empat unit kendaraan itu, yakni Honda Vario bernopol M 5270 AZ warna hitam, Honda Vario bernopol M 2476 GQ warna pink, Yamaha N-Max bernopol M 5217 PO dan Yamaha Byson bernopol M 5359 PR.

Korban tidak pernah curiga, awalnya uang sewa berjalan lancar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak. Namun, pelaku yang memiliki usaha sprei (alas ranjang) mengalami bangkrut.

Seiring dengan berjalannya waktu, pelaku terlilit hutang sehingga nekat melakukan yang disewa dari korban.

Berbekal laporan korban dan pengakuan tersangka, polisi akhirnya melacak keberadaan Barang Bukti (BB) motor di salah satu rumah warga di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Ternyata benar, polisi menemukan empat unit motor dan tujuh lainnya yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. “Empat unit milik korban dan tujuh unit kami amankan karena tidak dilengkapi dengan surat identitas kendaraan,” katanya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan pasal 372 KUHP. “Kita masih mendalami kasus ini,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.