PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang masyarakat untuk menyembelih hewan bunting menjelang hari raya Idul Adha 1439 H yang jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Bambang Prayogi menyampaikan, menyembelih hewan bunting tersebut dapat memperlambat populasi hewan. Dimana, dalam menyembelih satu hewan, otomatis dua hewan yang mati.
“Jangan sampai terjadi kambing bunting atau sapi bunting disembelih, karena itu masalah. Karena kalau sapi bunting disembelih berarti sudah mematikan dua hewan,” katanya, Selasa (14/8/2018).
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar mengantisipasi hewan yang terindikasi terkena penyakit, karena akibatnya berdampak buruk terhadap kesehatan yang mengkonsumsinya.
“Menjelang Idul Adha ini, kami juga turun ke pasar-pasar untuk mengecek kesehatan hewan atau daging yang dijual. Meskipun sejauh ini kami belum temukan adanya penyakit itu,” pungkasnya. (Marzukiy/Nanik)