PortalMadura.Com, Sampang – Penambangan galian C di Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disegel paksa oleh Satpol PP setempat.
Kasi Penyidik dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Sampang, Moh. Jalil memaparkan, galian C disegel lantaran pemilik lahan dan pemilik alat berat tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi dan surat izin.
“Itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Hal itu, dilakukan pasca tindak lanjut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrembangcam) Tambelangan, beberapa waktu lalu yang menyatakan aktivitas penambangan galian C di daerahnya mengganggu ketertiban umum.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kepala Desa Karanganyar, Bapak Safi terkait galian C.
“Artinya, material galian C yang berceceran di sekitar jalan raya sangat mengancam keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujarnya pada PortalMadura.Com, Jumat (16/2/2018).
Dijelaskan, perkerjaan dapat beroperasi kembali bila sudah mempunyai izin yang dikeluarkan oleh ESDM serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Hasil Daerah (BPPKAD ), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (KP3M). (Rafi/har)