Indonesia Akan Perketat PPKM Mikro, Mal Hanya Beroperasi Hingga Pukul 17

Avatar of PortalMadura.com
Indonesia-Akan-Perketat-PPKM-Mikro,-Mal-Hanya-Beroperasi-Hingga-Pukul-17
Ilustrasi (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com – Pemerintah Indonesia akan kembali memperketat aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai respons terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menuturkan pengetatan tersebut antara lain dengan membatasi jam operasional mal dan restoran.

“Sektor ekonomi seperti mal hanya akan dioperasikan sampai jam 17. Restoran hanya diizinkan ‘take away' dan ini dibatasi jam operasinya sampai pukul 20.00,” kata Ganip dalam rapat koordinasi yang disiarkan secara virtual pada Senin (29/6/2021).

Dalam aturan itu pula, pemerintah akan mewajibkan perkantoran menerapkan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen di zona merah (berisiko tinggi) dan zona oranye (berisiko sedang).

Peraturan ini akan berlaku setelah terbit instruksi menteri dalam negeri yang baru.

“Ini sejumlah pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah ada saat ini,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sebagai strategi menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan 75 persen pekerja bekerja dari rumah di zona merah.

Sedangkan pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 20.00 WIB dan restoran hanya boleh menerima 25 persen pengunjung untuk makan di tempat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.