Indonesia Batasi Mobil Angkutan Barang Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2019

Avatar of PortalMadura.Com
Indonesia batasi mobil angkutan barang jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019
Ilustrasi. (Dasril Roszandi - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, akan mengeluarkan (Permen) tentang .

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan dalam aturan itu akan dibahas mengenai pembatasan untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

“Mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan,” ujar Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan pada Rabu.

Budi menambahkan pembatasan operasional mobil barang pada Natal akan mulai berlaku pada 21 – 22 Desember 2018.

Sementara untuk periode Tahun Baru 2019 akan mulai berlaku pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada Jalan tol Jakarta – Merak, Jalan tol Prof. Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen – Salatiga, Jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal – Purwokerto, Jalan nasional Mojokerto – Caruban.

Kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor.

“Berdasarkan evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2018 ini,” tambah dia. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (5/12/2018).

Namun, dia memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Kementerian Perhubungan juga memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah adanya kemacetan.

“Pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada Jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek, Jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang, Jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang, dan Jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar,” kata Dirjen Budi.

Selain itu pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:

a) Jalan tol Jakarta – Merak;

b) Jalan tol Prof. Soedyatmo;

c) Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR);

d) Jalan tol Bawen – Salatiga;

e) Jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;

f) Jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan

g) Jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan

Sementara pada ruas satu arah meliputi:

a) Jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek;

b) Jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;

c) Jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang;

d) Jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan

e) Jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar;

“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan Jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” kata Dirjen Budi. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.