Cair Sekaligus 3 Bulan! Cek Jadwal, Syarat, dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2026

Avatar of PortalMadura.com
Cair Sekaligus 3 Bulan! Cek Jadwal, Syarat, dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2026
Cair Sekaligus 3 Bulan! Cek Jadwal, Syarat, dan Nominal Bansos PKH-BPNT Tahap 3 September 2026

portalmadura.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga pada tahun 2026 mulai memasuki fase realisasi. Pada periode ini, pencairan dana mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mencairkan bantuan secara rapel ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, memenuhi kebutuhan pokok harian, serta menekan angka kemiskinan di tingkat nasional.

Kriteria dan Syarat Kelayakan Penerima Bansos 2026

Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Calon penerima wajib memenuhi kriteria administratif maupun kondisi sosial ekonomi berikut:

1. Persyaratan Administrasi Kependudukan

  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah melalui e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Terdata resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Informasi kependudukan sinkron dengan data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kualifikasi Ekonomi dan Pekerjaan

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam kriteria desil 1 hingga desil 4.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai aktif di BUMN maupun BUMD.
  • Tidak menerima upah bulanan di atas batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

3. Syarat Khusus Komponen Bantuan PKH

Khusus untuk skema PKH, setidaknya ada satu anggota keluarga yang memenuhi salah satu kategori kriteria berikut:

  • Kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau anak usia dini (0–6 tahun).
  • Pendidikan: Siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat.

Penyebab Status Kepesertaan Bansos Dicoret

Pemerintah secara berkala memperbarui data penerima. Status kepesertaan seorang KPM dapat dinonaktifkan atau dicoret dari daftar penerima pada pencairan tahap berjalan apabila ditemukan kondisi sebagai berikut:

  • Telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi hingga dianggap mampu secara finansial.
  • Penerima manfaat meninggal dunia tanpa ada anggota keluarga pengganti dalam satu KK.
  • Terjadi perubahan status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Terdapat data ganda dalam catatan kependudukan keluarga.
  • Tercatat memiliki kepemilikan aset bernilai tinggi secara permanen.

Rincian Besaran Dana Bansos PKH dan BPNT 2026

Besaran dana tunai yang diterima oleh masyarakat bervariasi bergantung pada jenis program dan komponen anggota keluarga yang terdaftar.

1. Nominal Bantuan PKH

Skema pembagian nominal PKH untuk tiap kategori penerima per tahun dan per tahap (triwulan) diatur sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

2. Nominal Bantuan BPNT

Bantuan Sembako atau BPNT diberikan dengan nilai yang seragam bagi seluruh KPM, yakni sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairan Tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, September 2026), maka dana yang ditransfer ke rekening KPM berjumlah Rp600.000 per tahap.

Proses penyaluran dana BPNT disalurkan secara langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KPM dapat mengambil dana bantuan tersebut melalui jaringan mesin ATM bank penyalur anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta agen bank resmi yang ditunjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses