PortalMadura.Com, Sumenep – Sudahkah Anda bayar pajak?. Ingat, batas akhir laporan SPT PPh orang pribadi itu tanggal 31 Maret dan untuk SPT PPh Badan tanggal 30 April.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep, Hario Widodo Poncoseno mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali lagi pada masyarakat.
“Pajak itu digunakan untuk kepentingan masyarakat juga, seperti dalam bentuk proyek dan program lainnya dari pemerintah,” ungkap Hario seraya mengingatkan masyarakat untuk taat bayar pajak tepat waktu, Kamis (21/3/2019).
Menurutnya, semakin patuh bayar pajak, maka program pemerintah untuk masyarakat juga akan lebih meningkat. “Pada dasarnya kan pajak itu tidak hilang,” ujarnya.
Pihaknya juga menyarankan agar pelaporan pajak dilakukan dengan cara online, karena lebih mudah, tidak harus antri dan kapan saja bisa dilakukan.
“Via online itu lebih enak, tanpa kertas, dan tanpa prosedur yang susah. Dari manapun bisa dilakukan,” terangnya.
Senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, Lusiani, saat melakukan kunjungan kerja ke Sumenep beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya, ia menghimbau agar masyarakat lebih awal membayar dan melaporkan pajak setiap tahunnya. “Lebih awal itu lebih baik, wajib pajak kan sudah tidak harus antri kalau dilakukan dengan cara online.
Diakui, selama melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pelayanan pajak, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk bayar dan melaporkan.
“Kesadaran para wajib pajak sudah cukup baik dan mulai banyak yang mengerti dengan memanfaatkan sistem DJP Online,” katanya.
Pihaknya terus mendorong agar masyarakat tepat waktu bayar pajak dan melaporkan karena sudah tidak dibebani dengan prosedur yang harus antri.
“Sekarang lebih aman dan nyaman menggunakan sistem DJP Online, semuanya sudah terekam otomatis,” tandasnya.