PortalMadura.Com, Bangkalan – Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mulai memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mengikuti kampanye salah satu capres-cawapres pada Pemilu 2019.
“Ketiganya terbukti tidak netral sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Hadari, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Bangkalan, tiga ASN itu terbukti melanggar netralitasnya sebagai abdi negara pada masa kampanye Pemilu 2019.
“Hari ini kami sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap tiga ASN. Ditargetkan dalam waktu tiga hari kedepan sudah selesai dan bisa ditentukan sanksinya,” janjinya.