Ini Dia Pelajaran Penting Seputar Akikah yang Perlu Diketahui

Avatar of PortalMadura.com
Ini Dia Pelajaran Penting Seputar Akikah yang Perlu Diketahui
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Bagi orang tua, menyambut kelahiran anak menjadi momen yang membahagiakan. Rasa syukur itu biasanya bagi umat Muslim disambut dengan menggelar acara akikah. Hukum dari akikah itu sendiri yaitu sunah mu’akkad, di mana seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.

Bagi anak laki-laki, akikah afdalnya dengan dua ekor kambing, tapi bagi yang mampu bisa dengan seekor kambing. Sedangkan bagi anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing. Lazimnya, waktu utama akikah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, hari ke-21 kelahiran, setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh.

Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika akikah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah akikahnya dilaksanakan.

Akikah menjadi beban sang ayah selaku pemberi nafkah. Jadi, seharusnya akikah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Selain itu, orang lain tidak boleh melaksanakan akikah selain melalui izin sang ayah.

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan akikah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382).

Apabila ketika waktu pensyariatan akikah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka akikah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya, apabila ketika waktu pensyariatan akikah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengakikahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa akikah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika akikah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengakikahi dirinya sendiri atau tidak.

Sedangkan untuk perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan akikah (Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24).

Baca Juga : Ini 3 Bahaya Mengintai Anak yang Belum di Aqiqah Menurut Islam

Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diakikahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim (Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24).

Itulah penjelasan seputar akikah yang bisa dirangkum. Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.