Ini Ganjaran Bagi Penjual Pentol 4 Kali C4buli Tiga Bocah Bersaudara

Avatar of PortalMadura.com
Ini Ganjaran Bagi Penjual Pentol 4 Kali C4buli Tiga Bocah Bersaudara
Tersangka pencabulan tiga anak (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Pelaku penc4bulan terhadap tiga bocah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka yang setiap harinya penjual pentol, bernama Sundakir (54), warga Demak Jawa Tengah. Dan berdomisili di Dusun Gertenga, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Waka Polres Sampang, Kompol Suhartono menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, lima sampai 15 tahun penjara,” tegasnya, Senin (18/3/2019).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penc4bulan kepada tiga korban anak bawah umur di Sampang.

Sebut saja Bunga (8), Mawar (9) dan Melati (9). “Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan penc4bulan kepada masing-masing korban. Sejak Januari 2019 sampai perkara dilaporkan,” jelasnya.

Setelah pelaku puas dengan aksinya secara bergantian, semua korban diberi uang sebesar Rp 15 ribu.

“Hasil VER, selaput darah ketiga korban mengalami luka robek,” katanya.

Penyidik masih mendalami motif kasus. “Modusnya, pura-pura terpesona pada wajah cantik korban. Hingga membujuk dan diiming-iming uang,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik, salah satunya seragam sekolah milik para korban.

Kasus yang menimpa tiga bocah bersaudara ini terungkap setelah keluarga korban sempat curiga terhadap kondisi anaknya yang kelihatan berbeda dari sikapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.