PortalMadura.Com, Sampang – Dua orang tersangka yang diamankan polisi di kawasan jalan raya Desa Jatrah Timur Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial F dan R.
F warga asal Bondowoso dan R warga Dusun Lebak, Desa Pasean, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura. Dua tersangka bandar sabu ini, membawa barang bukti sabu seberat 9 kilogram (kg), Jumat siang (25/8/2017).
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas oleh anggota Polres Sampang yang dipimpin langsung Wakapolres Sampang, Kompol Gusti Bagus Sulasana.
Terungkapknya kasus tersebut, saat anggota Polres Sampang menghentikan laju kendaraan roda empat warna putih bernopol L 1787 CF yang dikendarai oleh kedua tersangka.(Lora/Har)