Ini Syarat Pengusung Paslon Pilkada Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Syarat Pengusung Paslon Pilkada Sampang
Syamsul Muarif

PortalMadura.Com, – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus membangun koalisi untuk mengusung pasangan calon (Paslon) pada serentak 2018.

Pasalnya, dari data yang dikantongi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tidak ada Parpol yang cukup syarat atau memenuhi perolehan kursi menimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di legislatif Sampang.

“Dua puluh persen dari 45 kursi, berarti sembilan kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Jumat (6/10/2017).

Dijelaskan, sejumlah Parpol hanya mempunyai 8 kursi. “Tentu tidak ada pengusung calon tunggal. Parpol harus berkoalisi agar mencapai 9 kursi,” ucapnya.

Sedangkan untuk persyaratan yang berdasarkan perolehan suara sah. Yakni akumolasi seluruh jumlah suara sah Parpol yang memperoleh kursi di legislatif. Bagi kalangan parpol yang belum memperoleh kursi, maka tidak boleh suara sahnya digabungkan dengan partai politik yang mendapatkan kursi.

Dijelaskan, bagi paslon yang akan berangkat dari jalur perseorangan (independen), maka prosentase jumlah minimal dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir, yakni 805.459 pemilih.

“Jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur independen harus mencapai 60.410 dukungan yang dibuktikan dengan lampiran KTP,” pungkasnya.(Rafi/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.