Ini Syaratnya, KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2018

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Syaratnya, KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup 2018
dok. Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah

PortalMadura.Com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur membuka pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan tahun 2018.

Ketua , Moh. Hamzah menyampaikan, pembukaan pendaftaran itu tertuang dalam surat dengan nomor 01/PP.08.3-Pu-Kab/3528/I/2018 tentang pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Pamekasan mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pamekasan tahun 2018 dibuka pada tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan 10 Januari 2018 dengan ketentuan :

Pendaftaran :

a. Tanggal 8-9 Januari 2018 : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
b. Tanggal 10 Januari 2018 : Pukul 08.00 – 24.00 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jl. Brawijaya No. 34 Pamekasan.

2. Syarat Pencalonan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 29/HK.03.1.Kpt/KPU.Kab/3528/IX/2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 adalah :

a. Jumlah paling sedikit perolehan kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 sebanyak 9 (Sembilan) kursi; atau

b. Jumlah paling sedikit perolehan suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Tahun
2014, yaitu 140.618 (seratus empat puluh ribu enam ratus delapan belas) suara sah;

3. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, serta Tim Kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana perubahan terakhir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017;

4. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan proses dan tata cara pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 dapat menghubungi KPU Kabupaten Pamekasan melalui nomor telepon (0324) 333192 atau email:
[email protected]

Surat pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah tertanggal 1 Januari 2018. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.