Inilah Hukum Berkurban yang Perlu Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Inilah Hukum Berkurban yang Perlu Anda Ketahui
ilustrasi

PortalMadura.Com – Umat muslim, tahukah Anda bahwa tidak hanya identik dengan ibadah haji saja. Tetapi pada bulan ini, umat muslim disarankan untuk memotong hewan kurban. Sebab, itulah salah satu bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Rabb-Nya. Berbicara kurban, wajibkah setiap umat muslim melakukan kuraban? Berikut Penjelasannya.

Allah SWT berfirman: “Maka dirikanlah salat untuk Robbmu dan berkurbanlah (untuk Robbmu).” (QS. Al-Kautsar: 2).

Perlu Anda ketahui, sesungguhnya berasal dari bahasa arab yang berarti ‘mendekatkan diri.' Kurban sendiri berasal dari kata ‘Qorroba-Yuqorribu-Qurbaanan.' Tentu mendekatkan diri dimaksudkan untuk hamba kepada sang Khaliq, sebuah cara pendekatan diri, penghambaan, ketaatan dan kesyukuran.

Rasulullah SAW bersabda: Dari Anas ra., “Nabi SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing berwarna belang dan bertanduk.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Pada dasarnya, jika dilihat dari penggunaan kata ‘berkurbanlah' yang termasuk dalam jenis kata perintah maka kedudukannya menjadi sebuah kewajiban seperti halnya salat dan shaum di bulan Ramadan. Namun sama halnya dengan ibadah haji, Allah Maha Mengetahui kadar kemampuan setiap hamba-Nya. Maka, berkurbanlah jika mampu.

Ada dua pendapat mengenai hukum kurban. Pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah, dengan menggunakan dalil hadits Ummu Salamah dalam Shohih Muslim bahwa Nabi SAW berkata:

“Apabila telah masuk sepuluh hari (awal bulan Zulhijah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh (dengan menggunting atau mencabut) sesuatupun dari rambut dan kulitnya.”

Namun ada juga atsar dari beberapa sahabat ra, di antaranya Abu Bakar, Umar dan Abu Mas'ud, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad shahih, bahwa mereka pernah meninggalkan ibadah Kurban sedangkan mereka dalam keadaan mampu untuk berqurban, dengan tujuan supaya orang-orang tidak meyakini wajibnya berkurban. (Fathul ‘Allam: 5/517)

Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berkurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berkurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging kurban. Meskipun demikian, tidak ada larangan untuk orang yang tidak mampu menyembelih hewan kurban. Misalnya, seseorang yang tidak mampu itu berusaha dengan cara menabung, menyisihkan sedikit penghasilannya untuk berkurban maka ini lebih baik. Wallahu alam bish-showwaab

Demikian mengenai hukum berkurban bagi umat muslim. Semoga informasi di atas bermanfaat. (islampos.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.