PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyisir sejumlah tempat yang terindikasi melanggar regulasi selama Ramadan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahman mengungkapkan, adapun tempat-tempat yang menjadi atensi khusus penegak perda selama Ramadan adalah pasar 17 Agustus Bugih, warung kopi Jalan Dirgahayu, Jalan Pintu Gerbang dan sejumlah tempat kos.
“Operasi rutin dalam satu minggu minimal tiga kali, tetapi karena bulan suci Ramadan, tidak hanya siang, tapi juga malam kami lakukan,” katanya, Kamis (8/5/2019).
Baca Juga : Uji Coba Terakhir Bertajuk Laga Amal
Dia berharap, masyarakat bisa menghormati bulan suci Ramadan dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang ada dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.