Insiden Gedung SDN Samaran 2 Ambruk, Polisi Sampang Tahan Dua Tersangka

Avatar of PortalMadura.com
Insiden Gedung SDN Samaran 2 Ambruk, Polisi Sampang Tahan Dua Tersangka
Polisi memperlihatkan barang bukti dan dua tersangka kasus ambruknya gedung Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melibatkan dua orang tersangka.

Keduanya yakni Dwi Cahya Febriyanto. (29) warga Jalan Pemuda No. 16A RT 002/RW 005, Kelurahan Rongtengah, dan Halili (50), warga Jalan Teuku Umar 17-A, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.

“Dwi selaku pelaksana lapangan selama 100 hari kalender. Berdasarkan surat pemerintah kerja (kontrak), Halili sebagai konsultan pengawas,” kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).

Pada tahun 2017, SDN 2 Samaran mendapat kegiatan rehabilitasi ruang kelas IV, V dan VI dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 149 juta lebih tahun anggaran 2017.

Didit menyampaikan, hasil pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 mengalami perubahan struktur atap menjadi melengkung dan membahayakan sejak Mei 2019.

“Sehingga dua ruang kelas IV dan V ambruk pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 10:00 WIB,” terangnya.

Setelah tim tenaga ahli melakukan pemeriksaan terhadap faktor ruang kelas yang ambruk, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar teknik yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 133 juta lebih. “Motif tersangka, menggunakan CV milik orang lain atau pinjam bendera, mengurangi dimensi dan jenis material tidak sesuai spesifikasi dan RAB,” sebutnya.

Dua tersangka dijerat pasal 2 Subs. Pasal 7 (ayat) 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya terancam hukuman minimal enam dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.