PortalMadura.com – Korlantas Polri kembali mengingatkan para pengendara mengenai skema perhitungan masa kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini, masa berlaku dokumen wajib bagi pengendara tersebut tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemiliknya, melainkan sepenuhnya bergantung pada tanggal penerbitan kartu.
Pemberlakuan aturan ini sejatinya menjadi penegasan dari skema yang berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Melalui sistem ini, masa aktif dokumen berkendara tetap genap berjalan selama lima tahun penuh tanpa pengurangan hari akibat penyesuaian dengan hari kelahiran pemilik.
Regulasi Resmi Masa Aktif Dokumen Berkendara
Bila mengacu pada sistem lama, masa berlaku SIM kerap terpotong beberapa bulan karena harus menyesuaikan dengan hari ulang tahun pemiliknya. Namun kini, Korlantas Polri menerapkan aturan yang lebih adil bagi waktu pemakaian dokumen.
Sebagai contoh, apabila Anda lahir pada 10 Maret namun baru melakukan pencetakan atau pembuatan SIM pada 10 Desember 2025, maka dokumen tersebut akan habis masa berlakunya tepat pada 10 Desember 2030, bukan maju ke tanggal lahir Anda di 10 Maret 2030.
Landasan hukum mengenai skema ini tercantum secara jelas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.
| Dasar Hukum | Ketentuan Utama |
|---|---|
| Surat Telegram Korlantas (2019) | Awal mula masa berlaku SIM beralih mengikuti tanggal pencetakan kartunya. |
| Perpol No. 5 Tahun 2021 | Menegaskan SIM berlaku selama 5 tahun penuh terhitung sejak tanggal penerbitan. |
| UU No. 22 Tahun 2009 | Mengatur legalitas dokumen serta hak pengendara untuk memperpanjang sebelum masa tenggang habis. |
“SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” bunyi kutipan Pasal 4 Perpol No. 5 Tahun 2021.
Sanksi Tegas: Telat Sehari Wajib Ujian Ulang
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki sifat berlaku seumur hidup, SIM mempunyai batasan legalitas operasional yang ketat. Aturan ini mengikat secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (2).
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk memeriksa tenggat waktu kartu secara berkala. Pasalnya, kelalaian dalam memperpanjang masa aktif dokumen—meskipun hanya terlambat satu hari—akan membawa konsekuensi yang merepotkan.
Jika melewati tanggal kedaluwarsa, kartu identitas mengemudi Anda otomatis dinyatakan mati dan tidak bisa dipergunakan lagi. Pemilik yang terlambat tidak bisa menikmati fasilitas perpanjangan biasa, melainkan wajib mengikuti seluruh prosedur permohonan dari awal, termasuk mengulang ujian teori serta ujian praktik.







