PortalMadura.com – Pemerintah Indonesia resmi menggulirkan program bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode alokasi Juli hingga September 2026. Langkah ini menjadi bentuk komitmen berkelanjutan dalam menjaga kesejahteraan sosial serta memperkuat jaring pengaman ekonomi bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh pelosok negeri.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Kementerian Sosial menerapkan basis data terintegrasi. Seluruh calon penerima manfaat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sistem baru yang dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rincian Jenis Bansos dan Besaran Dana yang Disalurkan
Pemerintah membagi skema bantuan ke dalam beberapa klaster program strategis. Salah satu yang paling utama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang indeks bantuannya menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik komponen setiap keluarga.
| Kategori Penerima PKH | Bantuan per Tahun | Bantuan per Tahap (Tahap 3) |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Menyusui | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD / Sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP / Sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA / Sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Selain komponen PKH, masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 juga berhak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini menyalurkan dana bantuan berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang khusus digunakan untuk menebus komoditas sembako.
Pemerintah melengkapi program pengaman sosial ini melalui klaster pendidikan dan kesehatan, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) serta PBI-JK untuk jaminan iuran BPJS Kesehatan gratis. Di samping itu, ada pula bantuan pangan beras gratis sebesar 10 kilogram yang siap didistribusikan kepada 33,24 juta penerima manfaat dengan total alokasi anggaran mencapai Rp17,54 triliun.
Syarat Mutlak dan Kriteria Kelayakan Penerima
Kementerian Sosial memperketat kriteria kelayakan demi mengeliminasi potensi tumpang tindih anggaran. Syarat wajib yang harus dipenuhi adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang padan pada data pencatatan sipil.
Penting! Kelompok yang Dilarang Menerima Bansos: Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara. Aturan ini juga berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK terikat BPJS Ketenagakerjaan, atau yang sedang terdaftar dalam program bantuan usaha sejenis dari kementerian lain.
Panduan Lengkap Pendaftaran: Online dan Offline
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata, bisa mengajukan permohonan melalui dua jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah:
1. Cara Daftar Mandiri Secara Online
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google PlayStore atau Apple AppStore.
- Lakukan registrasi akun baru dengan menyiapkan KTP, KK, serta swafoto memegang KTP.
- Setelah akun melalui proses verifikasi dan aktivasi oleh sistem, masuk ke menu utama dan pilih fitur “Daftar Usulan”.
- Isi data diri secara lengkap, lalu pilih jenis bantuan sosial yang ingin diusulkan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
2. Cara Daftar Secara Offline (Tatap Muka)
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat dengan membawa dokumen asli serta salinan KTP dan Kartu Keluarga.
- Ajukan permohonan pendaftaran baru agar berkas diproses dalam mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel).
- Petugas berwenang akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan langsung ke tempat tinggal Anda sebelum data dikirim ke tingkat kementerian.
Cara Cek Status Kepesertaan Bansos 2026
Mengingat siklus pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala setiap triwulan, masyarakat diimbau untuk memantau status kepesertaan mereka. Pengecekan dapat dilakukan secara praktis melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah pertama, buka peramban dan akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data wilayah domisili Anda secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa atau kelurahan. Langkah selanjutnya, ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan e-KTP.
Terakhir, salin kode verifikasi captcha unik yang muncul pada layar untuk memvalidasi pencarian. Klik tombol “Cari Data”, dan sistem otomatis menampilkan status kepesertaan, periode pencairan, serta jenis bantuan sosial yang sedang aktif Anda terima.







