PortalMadura.Com, Bangkalan – Santo Maryono (23), warga Dusun Janglor 2, Desa Lajing, Arosbaya, Bangkalan, Madura harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup baju yang dikenakan.
Tersangka ditangkap Reskrim Polsek Klampis, di Jl. Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, saat mengemudikan motor.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Jumat (20/9/2019) menjelaskan, tersangka diamankan saat Reskrim Polsek Klampis melakukan operasi hunting.
“Anggota mendapati tersangka membawa sajam jenis pisau dengan panjang 30 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna cokelat,” terangnya.
Tersangka diamankan di Polsek Klampis, Bangkalan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)