Jaringan Sampang, Dua Warga Pamekasan Terjerat Sabu di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com
Jaringan Sampang, Dua Warga Pamekasan Terjerat Sabu di Bangkalan
Tersangka sabu diamankan Polres Bangkalan (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, meringkus dua warga asal Kabupaten Pamekasan.

Tersangka berinisial RFS (19) dan SN (24). Keduanya bertempat tinggal di Jl. Sersan Mesrul, Desa Gladak Anyar, Pamekasan.

Mereka kedapatan barang bukti sabu sebanyak dua poket, masing-masing 101,77 gram dan 101,74 gram.

Tersangka diamankan Satreskoba Polres Bangkalan pada saat petugas melakukan Under Cover Boy (UCB) – penyamaran di wilayah hukum setempat.

“Saat ini keduanya diamankan di Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Kamis (15/8/2019).

Kedua tersangka diduga hendak mengantar pesanan sabu dari H. Baqir. Sabu diakui didapat dari warga Sokobanah Sampang, Rusli yang saat ini berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada .

Polisi juga mengamankan sebuah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.