Jatah Kursi di Dapil 3 dan 4 Pamekasan Berubah

Avatar of PortalMadura.com
Jatah Kursi di Dapil 3 dan 4 Pamekasan Berubah
dok. Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan perubahan jatah kursi Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan Dapil 4 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Batumarmar, Pasean dan Kecamatan Waru sebelumnya mendapat jatah 10 kursi saat ini berubah menjadi 9 kursi. Sebaliknya untuk dapil 4 meliputi Kecamatan Kadur, Pegantenan dan Kecamatan Pakong yang sebelumnya memiliki jatah 9 kursi ditambah menjadi 10 kursi.

“Penetapan perubahan ini sesuai dengan sistem penentuan suara berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diterapkan di pemilu 2019. Jadi, satu dapil berkurang dan satu dapil lainnya bertambah,” terang Ketua , Moh Hamzah, Sabtu (14/7/2018).

Menurutnya, untuk dapil lainnya tidak mengalami perubahan, di mana dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kota dan Tlanakan tetap mendapat jatah 8 kursi, dapil 2, yaitu Kecamatan Palengaan dan Proppo memiliki 9 kursi dan dapil 5 meliputi Kecamatan Larangan, Pademawu dan Kecamatan Galis tetap mendapat jatah 9 kursi.

“Kita sudah memberikan sosialisasi kepada partai peserta tentang perebutan kursi di dapil 3 dan 4. Mereka sudah memahaminya,” tandasnya.

Hamzah melanjutkan, adapun perubahan jatah kursi DPRD di dua dapil tersebut lantaran adanya perubahan jumlah penduduk di dua dapil itu. Tetapi, tidak sampai merubah jumlah kursi DPRD secara keseluruhan, mengingat jumlah penduduk di Pamekasan kurang dari 1 juta dan lebih dari 500 penduduk. Artinya, jumlah kursi tetap sebanyak 45 kursi. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.