PortalMadura.Com, Pamekasan – Dari sekian tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang dilakukan panitia tingkat desa sering terjadi masalah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan, ada mekanisme yang harus dipatuhi oleh panitia dan calon kepala desa (Cakades) sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda). Siapapun tidak boleh melabrak aturan yang ada tersebut.
“Kita sudah punya Perda dan tahapan-tahapannya sudah dilakukan oleh panitia. Adapun persoalan yang muncul jika bisa diselesaikan di level panitia, ya selesaikan. Jika tidak bisa, silahkan keataskan dan dibahas bersama oleh forpimda,” tegasnya, Sabtu (17/10/2015).
Pihaknya akan mencari solusi terbaik dalam permasalahan tersebut, tentunya berpijak pada aturan yang telah ada. Sebab, masalah yang dilaporkan kepada tim kabupaten pasti akan diselesaikan. (Marzukiy/choir)