PortalMadura.Com, Bangkalan – Heji (50), warga Desa Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan polsek setempat. Tersangka diduga kuat, melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap.
Tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Kompol, Kecamatan Geger, sekitar pukul 12:00 Wib. Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada aparat kepolisian.
“Saat digerebek, pelaku sedang menunggu pembeli nomor togel,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Senin (15/5/2017).
Polisi mendapati barang bukti barupa 1 bolpen merk warna hitam, 2 kertas rekapan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp862 ribu yang diduga hasil transaksi pemjualan togel.
“Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan intensif, dan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkasnya.(Hamid/Har)