PortalMadura.Com, Sumenep – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar penetapan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
“Penetapan calon terpilih akan digelar Jumat (22/1) besok,” terang Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, pada PortalMadura.Com, Kamis (21/1/2021).
Penetapan dijadwalkan dimulai pada pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Temor Lorong, Kebunagung.
“Undangan dari unsur parpol, paslon, Bawaslu dan DPRD,” katanya.
Kepastian untuk penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021) dan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Sumenep 2020.
Pihak KPU Sumenep sudah menerima salinan e-BRPK tersebut dari MK melalui KPU RI. Pihak KPU memiliki rentang waktu paling lama lima hari setelah ada pemberitahuan BRPK untuk melakukan penetapan calon terpilih.
Merujuk pada hasil rekapitulasi yang digelar KPU Sumenep, Rabu-Kamis (16-17/12/2020) pasangan Ach. Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) unggul dengan meraup 51,9 persen suara dari rival politiknya, Fattah Jasin-Ali Fikri (Fattah-Mas Kiai).(*)