PortalMadura.com-Sejumlah jurnalis dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, turun ke jalan untuk menyuarakan kecaman atas dugaan kekerasan yang dilakukan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terhadap jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Situbondo. Aksi tersebut digelar di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Selasa (5/8/2025).
Para jurnalis mengecam keras insiden yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan tindakan tidak terpuji dari seorang pejabat publik. Mereka menyatakan rasa prihatin mendalam atas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam pernyataan resminya, jurnalis Pamekasan menyampaikan empat poin penting: pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan Bupati Situbondo; kedua, memberikan dukungan penuh kepada Humaidi untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan; ketiga, mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap menjaga kode etik dan profesionalisme; dan keempat, menekankan pentingnya keselamatan serta perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di situasi berisiko.
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menegaskan bahwa tindakan Bupati Situbondo telah mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur selaku pimpinan tertinggi di wilayah ini segera mengambil tindakan tegas terhadap peristiwa yang dilakukan oleh Bupati Situbondo,” tegas Anam.
Ia menambahkan, kehadiran jurnalis Pamekasan dalam aksi ini bukan hanya sekadar bentuk solidaritas, tetapi juga upaya nyata dalam mengawal integritas profesi jurnalistik dan menegakkan hukum pers.
“Wartawan itu bertugas mengumpulkan data dan informasi untuk kepentingan publik. Tindakan intimidasi oleh seorang pejabat publik sama sekali tidak dibenarkan dan berpotensi menciptakan budaya anti-kritik,” ujarnya.
Insiden yang melibatkan Humaidi diduga terjadi saat jurnalis tersebut sedang meliput kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Informasi yang beredar menyebutkan adanya benturan fisik dan penghalangan dalam peliputan, meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemkab Situbondo.
Aksi solidaritas ini menjadi bagian dari gelombang kecaman nasional terhadap pelanggaran terhadap kebebasan pers. PWI Pamekasan berharap kasus ini tidak berakhir tanpa proses hukum yang adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati peran media sebagai pilar keempat demokrasi.
Pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dan diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media lokal. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan terhadap Wartawan” dan “Kemerdekaan Pers Harus Dijaga”.
PWI Pamekasan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.