PortalMadura.com-Kabar gembira bagi warga Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini kembali diperpanjang hingga 15 Desember 2022.
Awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjalankan program pemutihan denda pajak kendaraan pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022 untuk warga Jawa timr yang ingin memperpanjang kendaraan.
“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.
Sementara itu,Plt Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarmo menjelaskan, setelah melihat minat masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi, maka Gubernur Jawa Timur kemudian memperpanjang kembali program tersebut sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Awalnya akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, namun diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, bersamaan dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online,” kata Abimanyu dikutip dari laman jatim.nu.id.
Ini adalah kedua kalinya program pemutihan pajak diperpanjang di wilayah tersebut. Sebelumnya, program berlangsung dari April 2022 hingga Juni 2022, kemudian diperpanjang selama 92 hari hingga akhir September 2022.
Skema keringanan pajak ini tersedia bagi pengendara di Jawa Timur yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Manfaat mengikuti program ini adalah bebas biaya balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Tidak hanya itu, pemilik mobil tidak akan dikenakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan dan BBN kendaraan bermotor.
Seperti kita ketahui bersama, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan untuk menghilangkan denda keterlambatan pajak. Program ini dirancang untuk mendorong wajib pajak untuk membayar.(*)