PortalMadura.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah proaktif dengan memberikan pelonggaran berupa pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak periode 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Kamis (18/12/2025). “Kami memberikan kelonggaran pembebasan sanksi hingga 30 April 2026,” tegas Bimo dalam konferensi pers APBN KITA.
Lima Juta Wajib Pajak Belum Lapor di Sistem Coretax
Langkah ini diambil mengingat masih adanya sekitar 5 juta wajib pajak, dari total 14 juta wajib pajak yang terdaftar, belum menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka melalui sistem Coretax hingga saat ini.
Bimo menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak sepenuhnya merupakan kesalahan wajib pajak. Secara regulasi, batas waktu pelaporan memang masih terbuka hingga 31 Maret 2026. Namun, DJP melihat pentingnya pendekatan “jemput bola” untuk memastikan kelancaran transisi ke sistem pelaporan yang baru.
“Ini kan mereka juga nggak salah. Mereka masih bisa menunggu sampai 31 Maret by rule, regulasi yang ada. Tapi karena kita juga melihat, kita juga mengakui bahwa kita juga harus jemput bola,” ujarnya.
DJP ‘Jemput Bola’ dengan Asistensi Pelaporan, Bahkan Saat Libur
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan memudahkan wajib pajak, DJP terus memberikan asistensi pelaporan. Bimo mengungkapkan, upaya ini tetap berjalan bahkan selama periode libur Lebaran. Hal ini terbukti dengan angka pelaporan yang tetap signifikan, mencapai 10.000 hingga 20.000 SPT per hari.
Beberapa Kantor Wilayah (Kanwil), seperti di Papua, Maluku, dan Papua Barat, tetap beroperasi penuh untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak, didorong oleh inisiatif pegawai setempat.
“Karena pegawai pajak di sana pada nggak mudik karena harga tiket lagi ini. Mereka minta cutinya setelah Lebaran, mereka dengan inisiasi sendiri buka, melayani. Laporan ke saya tiap hari. Jadi kami berusaha akan sampaikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak kami,” terang Bimo.
Tantangan Luas Wilayah dan Pemahaman Wajib Pajak
Meskipun upaya maksimal terus dilakukan, DJP mengakui bahwa proses peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia bukanlah perkara mudah. Luasnya wilayah geografis Indonesia serta beragamnya tingkat pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan menjadi tantangan utama.
Pihak DJP berkomitmen untuk terus menyederhanakan proses pelaporan pajak agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Nah memang butuh proses, kami akui, dan kami akan terus menyederhanakan supaya pemahaman itu lebih cepat,” pungkas Bimo Wijayanto.
Dengan adanya perpanjangan waktu pembebasan sanksi ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu 30 April 2026.





