PortalMadura.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Sumenep masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
Selama periode terakhir, Kejari Sumenep telah memproses sebanyak 36 perkara narkotika dan psikotropika dengan total 42 orang telah menjadi terpidana. Kajari Sigit menilai tren ini sebagai tantangan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan intensif.
“Kasus narkotika masih menjadi tantangan serius di Sumenep. Jumlah perkara yang kami tangani dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,” ujar Sigit.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti signifikan, seperti 174,827 gram sabu-sabu, 46 butir pil berlogo Y, 26 unit handphone, serta 34 alat hisap atau bong.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika, mulai dari pengguna hingga pengedar. Ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda Sumenep dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Kajari Sigit juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan narkotika. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini di lingkungan keluarga serta pelaporan aktivitas mencurigakan kepada aparat.
“Peran masyarakat sangat penting. Pencegahan dini harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga,” paparnya.
Tingginya jumlah perkara narkoba di Sumenep menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ancaman narkotika tidak boleh dianggap remeh. Diperlukan kerja sama lintas sektor yang kuat dalam edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum supaya Kabupaten Sumenep bebas dari bahaya narkoba.